Jumat, 06 September 2013

Menghina di Media Sosial,FB atau Twitter Bisa 'Dipidana"

Kasus Benny Handoko atau Benhan yang 'dianggap'menghina dan dilaporkan Misbakhun ke polisi,akhirnya ditahan di LP Cipinang.Ditahan atas laporan korban dengan tuduhan mencemarkan nama baik atas nama Misbakhun di twitter.(detiknews.com.6/9/13).

Sepertinya memang reformasi media di mana saja telah kebablasan,kebebasan berpendapat memang hak asasi semua orang.Namun jika kita tidak bisa mengontrol diri di dunia manapun baik maya atau nyata,suatu saat akan kena batunya juga.

Artinya meskipun dunia internet adalah dikatakan orang bebas dan seolah tanpa batas,namun tetap pelakunya adalah oran nyata.Suatu waktu,suatu saat akan ketahuan juga,apapun itu motif pelanggarannnya.

Saya menulis ini bukan konteknya Siapa Misbakhun dan siapa Benhan,namun mengajak kepada pembaca,marilah kita berinternet dengan sehat,kalaupun ada kritik dan saran kepada sistem atau pejabat,mbokya dikemas dengan bahasa yang lebih cerdas,kritis,keras namun bukan kasar dan menghina apalagi mencemarkan nama baik orang lain.Apalagi jika menyerang atas nama perorangan,mungkin akan lebih bijaksana kita untuk berhati-hati.

Selamat berhati-hati berjejaring sosial,baik itu di Facebook,di Twitter atau di ranah dan bentuk apa saja.Terlalu konyol kalau kita berurusan dengan aparat hukum hanya karena gara-gara kita kebablasan bercuap ria di internet.Masih banyak karya yang harus kita kerjakan demi manfaat untuk sesama.

Salam.

Beritanya bisa Anda baca di Detik.com

0 comments: