Rabu, 02 Januari 2013

Jual Beli Talak di TKI PRT


Jual beli Talak,surat cerai diperjualbelikan,diuangkan,dibayar,transaksi surat talak! Memangnya ada toko yang menjual surat talak? Toko yang ‘ngejreng’ nampang fisiknya seperti toko sembako sih gak bakalan ada,namun ‘agen-agen’ dan para calo serta “mucikari” surat talaq di tanah air ? Wah,buanyak!

Enggak percaya?

Saya coba mengangkat fakta.Saya dekatnya dengan teman PRT yang berstatus TKI,jadi ya akan saya ambil contoh dari kalangan mereka saja ! Maaf,jangan ada yang tersinggung,tidak maksud menyinggung kok.Hanya mau melihat sistem dan lembaga yang berwenang di sana lebih baik saja.Tidak kurang dan tidak lebih.

Contoh kasus ke-1 :Romlah (TKW Saudi),tentu saja nama samaran.Kalau ditulis nama aslinya,pasti orang  yang termaksud dalam tulisan ini akan “neror’ aku.Mungkin akan bilang pula begini :” Eh,Ang Dhanie! kamu ngapain ngurusin urusan orang,urusin saja tuh isi dompetmu yang selalu kurang…!” hehe.Pasti,sambil melotot tentunya.

Jadi maaf nama samaran saja contoh-contoh kasusnya.Meski samaran,namun saya jamin ‘tingkat kredibilitas’nya semua tulisanku.Saya akan jamin bisa dipertanggungjawabkan.
Romlah,TKW PRT asal Jawa Barat.Tidak tanggung-tanggung sudah 20 tahun bekerja jadi TKI Saudi.Selama itu pula uangnya selalu habis dipakai kawin lagi,judi,melacur,mabuk-mabukan oleh suaminya yang bekerja serabutan tetapi berlagak Boss di kampungnya.

Dua tahun pertama Romlah masih rela uangnya habis,karena mengingat,menimbang sudah punya anak buah hati cinta mereka,maka Romlah memutuskan untuk me-ridlokan semua yang telah terjadi.Romlah kembali ke Saudi jadi TKW lagi.Masih berstatus isteri suaminya.

10 tahun sudah berlalu,Romlah jadi TKW ,suaminya kawin lagi,punya anak lagi dan uangnya tentu saja selalu habis.Romlah habis kesabaran,lalu ketika pulang cuti di tahun ke 12 Romlah bilang ke suaminya meminta cerai.

Suaminya mengabulkan ? Oh tidak.sodara-sodara.Malahan suaminya balik menuduh Romlah telah berselingkuh di Saudi.Dan katanya,tidak akan menjatuhkan talaq cerai sampai kiamat pun.Romlah akhirnya mengadu ke aparat pemerintah setempat,apa lacur ? 

Setali tiga uang,aparat di kampungnya butuh duit,malah mereka bersekongkol dan menyarankan Romlah agar membujuk suaminya dengan membayar sejumlah uang.Jutaan rupiah pula!

Sampai di sini dulu…! Kenapa ya aparat  setempat yang dilapori oleh Romlah,kok tidak menyarankan langsung Romlah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama..? Jawab saja menurut saya sendiri berdasarkan pengalaman,karena mereka butuh uang dari  Romlah juga,jatah uang komisi,saksi dan uang proses dari suaminya nanti.

***
Akhirnya karena Romlah tidak ada uang sebesar yang dipinta suaminya.Sekitar 20 juta rupiah,maka Romlah pergi lagi ke Saudi.

Hingga saat ini Romlah masih berstatus,Janda bukan,perawan sudah jelas bukan.Romlah tidak bisa menikah lagi,karena takut digugat oleh suami pertamanya,yang meskipun sudah berpisah sekitar 8 tahun,namun belum menceraikannya.Karena harus dibayar 20 juta rupiah.

Rina,TKI Saudi juga.Bisa mendapatkan talak dari suaminya setelah mengeluarkan uang 10 juta rupiah kepada suaminya.Dedah,menyerahkan uang sebesar 5 juta rupiah baru bisa mendapat kata cerai dari suaminya.Dan masih banyak lagi yang lainnya.

***
Terlepas dari berbagai alasan mereka meminta cerai.Yang saya garisbawahi di sini adalah,mengapa di kita masih ada kebiasaan kawin siri dan talak siri lalu kemudian diperjualbelikan,bahkan yang ber-akte nikah  resmipun banyak suaminya yang “memeras’ uang TKW demi selembar Surat Keterangan Janda dari KUA (setahu TKW surat itu dari KUA).

Dan parahnya,di beberapa kasus terdapat oknum aparat setempat seolah mendukung dibalik “pemerasan’ para suami termaksud.

Kemana jika TKW ada yang bermasalah perkawinannya terjadi kasus seperti Romlah dkk di atas,harus mengadu dan tidak harus selalu main uang?

Bisakah dilaporkan ke polisi dengan pasal pemerasan jika suami meminta dan menahan talaknya kepada isteri yang sudah dihancurkan uangnya ? Malah sudah dimadu,disakiti hatinya dan sudah ditinggal kawin lagi? Atau kami harus bagaimana..?

Kemana kami TKW harus mencari keadilan jika  terjadi demikian…? Ah,pak,bu,tolonglah ! Kami semua awam dan hanya rakyat kecil.Bahkan sebagian besar buta hukum.

Harus bersikap bagaimana  jika suami brengsek menahan talaqnya?
Salam.

0 comments: