Selasa, 28 Agustus 2012

Banyak TKW Yang Status Perkawinannya "Abu-abu"

Kehidupan ya kehidupan banyak macam dan ragamnya,banyak lika-likunya dan banyak sekali hal menarik untuk disimak dan oleh para"blogger' untuk ditulis ...(dalam rangka menambah jumlah postingan he...).

Diantaranya masih banyak rekan TKW (TKI Wanita) informal yang statusnya Janda bukan Perawan bukan,yaitu mereka masih bersuami tetapi secara fisik dan hukum mereka belum resmi bercerai di pengadilan dan belum mengantongi Surat Janda,padahal secara kenyataan mereka sudah bercerai.

Banyak penyebab dan alasan,misalnya beberapa dari mereka karena masih awam tentang UU perkawinan,lalu ada juga satu daerah yang masih tidak memandang penting dengan adanya surat-surat resmi dan prosedur peradilan perceraian dan sebagainya.

Beberapa orang lagi adalah malas harus bersidang dan ujung-ujungnya akan ada biaya yang lumayan,jutaan rupiah gan,terus banyak pula yang suaminya,atau oknum suaminya yang mau dibayar "talaknya'hingga puluhan juta rupiah..waduh...mengerikan tetapi nyata.

Penjualan Talak oleh oknum suami TKW sudah menjadi rahasia umum apapun penyebab perceraian mereka,biasanya bisa bermacam pula sebab perceraian itu misalnya suami selingkuh lagi,suami tertangkap basah sedang ngamar di kamar janda tetangga kampung,suami kawin lagi dan TKW tidak ridlo dimadu,atau suami menghabiskan uang kiriman TKW hingga uang hasil keringat mereka bablas angine alias habis bin ludes uang kiriman isterinya.

Atau dari pihak TKW,mendapatkan pacar baru di tempat kerjanya,kesepian yang berkepanjangan,TKW merasa diperas oleh suaminya dan sebagainya.

Pokoknya seribu sekian penyebab perceraian atau perpisahan mereka,diantara sekian banyak kasus tersebut masih banyak yang perceraiannya tidak atau belum melalui proses hukum di pengadilan agama.Mereka belum bercerai dengan resmi status mereka ya jadi terkatung-katung.

Dan ini terjadi bukan hanya untuk TKW Timur Tengah, tetapi banyak terjadi pula kepada seluruh daerah tujuan TKI wanita informal.

Bagi para lelaki suami TKW yang demikian tidak jadi masalah biasanya mereka main kawin lagi saja toh para TKW tidak bisa menuntut apapun paling ujung-ujungnya minta cerai kalau tidak mau dimadu atau tidak mau diselingkuhi,namun lain halnya dengan TKW para wanita mereka jadi susah lagi untuk kawin atau nikah pada kali berikutnya.

Mereka menjadi susah nikah lagi karena biasanya petugas KUA berikutnya akan menanyakan surat Janda,terus kalaupun ada yang nekad nikah lagi tanpa surat Janda mereka jadi ketakutan sendiri kalau-kalau suami yang belum menjatuhkan talak secara resmi akan menggugat mereka secara hukum,jadi serba salah kasihan mereka,walau sebenarnya mereka sudah ditalak tetapi hanya talak "syari" atau talak siri saja secara lisan dan memang secara agama sah talaknya.

Namun banyak lelaki mantan suami  TKW yang nakal dan jahat,mereka suka mengusik lagi status mantan isterinya dengan menggugat secara resmi ke pangadilan.Ya itulah fenomena yang banyak terjadi di masyarakat sakit kita.

Dan tentu saja apalagi yang diharapkan suami-suami brengsek macam itu selain ingin melampiaskan rasa picik dan kotor hati mereka dan ingin uang instant memeras mantan isterinya,setelah mereka mengkhianati lalu menceraikan secara agama TKW dan kemudian berusaha "memeras" uang mereka,dengan dalih secara hukum toh masih suami mereka,dan celakanya kena kepada para TKW yang awam hukum pula,maka dengan mudah mereka mengeluarkan sejumlah uang "penebus talak" ke mantan suaminya dengan maksud supaya masalah tidak berlarut-larut.

Kiranya harus ada perhatian dari aparat berwenang (pemerintah) dalam hal ini sosialisasi UU Perkawinan dan penanganan langsung dari Departemen Agama khususnya, terutama bidang Perkawinan dan Perceraian dalam hal ini biasanya pihak KUA setempat.

Dan selama ini saya melihat pihak terkait sepertinya...sekali lagi gan,"sepertinya "melakukan pembiaran"...terhadap kejadian-kejadian seperti ini.

Prihatin.






6 comments:

Ikut prihatin....
Masalah yang semestinya bisa teratasi dengan tidak merugikan salah satu pihak, kenapa harus dipersulit?

Padahyal Allah menciptakan hukum untuk mmudahkan segala urusan

Salam dari Tanah Air

Waduh orang Jepara nih,makasih dah mampir.

Salam buat Mas Anam dan keluarga Icha semua.

Selamat lebaran,makasih ikut prihatinnya.

Makasih Bu Guru....

Betul sekali. Sama seperti yg sedang saya alami saat ini. Sebagai TKW yg status perkawinannya "abu-abu".
Di satu sisi, secara agama suami udah berkali2 mengucapkan thalak, sudah hidup dg wanita lain sampai mempunyai anak, tetapi masih tidak mau menyelesaikan permasalahan hukum, shg statuspun terkatung-katung.
Kalo diminta utk menceraikan,ujung-ujungnya "nominal"...
Hmmmmm.....
Tp di sisi lain, saya pun tdk bisa terus menerus membiarkan status saya yg "abu-abu". Saya hrs berjuang utk kejelasan status saya sendiri, yg tentunya jg berhadapan dg "nominal".

Ini yg terkadang mjd dilema utk TKW.
Bertahan demi nominal atau berkorban utk kejelasan status.
Karena bgmn pun jg, bkerja sbg buruh migran, tidaklah mudah...

Hmmmm.....
Allahu akbar...

Ditunggu postingan selanjutnya,Gan....

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Ass wr wb..Rekan Sumarti-Jogya...

salam kenal dan semoga dalam keadaan sehat saat ini.

Kalau menurut pendapat saya,baiknya anda segera selesaikan masalah itu dengan cara berembug ke orang tua anda (yang dtuakan di keluarga anda),lalu menghubungi ke petugas KUA setempat dan minta penjelasan dari sana.

jika anda masih sedang bekerja( di luar negeri misalnya),jangan menyelesaikan masalah hanya dengan via telepon atau hp,pulanglah dulu ke kampung dan selesaikan dengan mata kepala sendiri,jangan mewakilakan dlsb,jalani dengan tubuh sendiri bersama orang tua anda.

selamat berjuang kawan,makasih mampirnya...makasih banyak perhatiannya.

postingan berikut,insya Allah.

Terima kasih

salam selalu

admin/aang wd

kalo tkw sendiri yg berkhianat padahal punya suami malah nikah lg dengan pria lain, gmna? jangan berat sebelah, laki2 yg jadi tki di luar negeri jg banyak dan banyak kejadian yg sebaliknya jg