Rabu, 03 Oktober 2012

Copy Paste Ilegal,Plagiat dan Sang Pengecut



Copy dan Paste,salin lalu kemudian ditempel biasanya terjadi di dunia web site atau blogging dan sejenisnya.Terutama di kegiatan blogging,marak terjadi sebuah konten baik tulisan artikel atau foto dan konten lainnya di copy paste oleh yang tidak berhak.

Khusus dalam kegiatan blogging,menurut logika saja,secara aturan bakunya saya belum pernah melihat dan belum tahu banyak gan (UU),kegiatan copy paste menurut saya ada dua jenis,yaitu (istilah bikinan sendiri saja nih,mohon ijin),copy paste yang "Legal" dan copy paste "Ilegal".

Copy Paste Legal (sekali lagi istilah di tulisan ini saja,saya bingung memilih diksi apa hehe).yang legal artinya :

1.Copy paste sebuah konten setelah mendapat ijin dari si pembuat aslinya,baik secara lisan maupun secara tertulis atau melalui kontak tertentu.

2.Lalu dengan gentle,jantan, mencantumkan link yang bisa ditaut langsung atau sumber tulisan lengkap dengan nama pembuat konten asli yang di copas.

3.Karena ini menyangkut karya orang lain,baik individu atau sebuah team maka saya rasa jikalau mengenai hal atau topik bersifat umum,lalu kita copaste kontennya dan sulit untuk kontak langsung dengan pemiliknya,maka akan lebih bijaksana jika kita mencantumkan alamat link lengkap yang bisa ditaut ke situsnya.

Tetapi tetap yang lebih baik dan sehat demi nama baik kita agar tidak "bau' di cap sebagai si pencuri konten,maka usahakan ada kontak dengan pemilik konten yang kita copaste,apalagi untuk tujuan komersil.

Memang tiap pemilik konten itu berbeda-beda sesuai dengan pribadinya masing-masing,ada pembuat konten yang membebaskan saja semua konten miliknya di copy oleh umum,dan adapula yang memang tidak mau kontennya disalin orang tanpa ijin dirinya.

4.Untuk topik umum dapat kita tulis lagi dengan Topik yang sama tetapi ditambah oleh opini kita,dan dengan Tema berbeda lalu tetap mencantumkan sumbernya,baik tautan langsung atau tidak langsung atau hanya tertulis saja alamat sumbernya.

Lalu Copy Paste Ilegal,jelas copy paste macam begini misalnya beberapa punya ciri seperti berikut:

1.Sama sekali tidak ada ijin atau kontak apapun kepada pemilik asli pembuat konten termaksud.

2.Dengan enaknya mencantumkan nama diri si penyalin sebagai pembuat atau pemilik konten tersebut.

3.Jelas ini kegiatan mencuri.

Demikian juga halnya Plagiat,Plagiarisme,hal ini rekan semua sudah pada tahu deh,pada umumnya plagiat terjadi kepada karya tulis atau sebuah karya yang ilmiah dan baku atau resmi dan sejenisnya.

Yaitu dengan pengecut mereka si Tukang Plagiat mengaku bahwa hasil karya curian itu diakui sebagai karya dirinya.

Ada satu hal yang penting menurut saya gan, memang meskipun secara pribadi pemilik tidak bisa tahu dengan cepat,bahwa karya aslinya disalin atau dicuri orang,tetapi masyarakat umum lebih tajam penglihatan dan pendengarannya,

Sangsi moral dan juga sangsi hukum bisa berlaku bagi sang pencuri konten orang lain.Sudah banyak contohnya,kita sudah maklum bukan ?

***
Terus dalam kegiatan blogging,ya semuanya terserah agan-agan saya menulis tentang ini terutama mengingatkan selalu diri ini,agar tidak terjadi demikian.Yang semuanya ini bisa saja terjadi karena misalnya oleh faktor sbb:

1.Memang belum tahu aturan baku atau UU dan aturan moral mencuri karya orang itu.

2.Atau memang sengaja saja sebagai budaya malas mencari dan menjaring ide menulis dan sebagainya,dengan karya orisinal hasil sendiri (olahan sendiri-yang asli dan arisinal murni tidak akan ada boss..hehe,semua hal hasil dari meniru toh,tetapi jangan mencuri karya dengan menjiplak dan mengaku sebagai hasil sendiri,ini yang kita maksud).

3.Atau memang mentalnya sih sudah "mental pencuri' saja,dan sukanya mencuri konten orang lain,ini sudah parah penyakitnya hehe.

4.Bagaimanakah perasaan anda jika yang dicuri adalah konten asli karya anda,dengan tidak ada ijin atau kontak dulu dari anda,dan disalinannya ditulis sebagai hasil karya dia (by:) si pencuri ?

Jika hati kita masih normal,pasti paling tidak kita akan "tidak menghormati lagi pencuri itu".Bahkan khalayak umumpun demikian,akan memandang rendah dan "bau" kepada seorang pencuri apapun.

Atau bisa saja diri kita jadi mangkel dan ....(tanya saja deh ke diri pembaca masing-masing-jawaban ada pada nurani anda).

Terima kasih telah membaca,salam silaturahmi.(**awd-bicom)

Ilustrasi :foto flickr.com,editan bernada.

0 comments: