Mengisi fulsa untuk handphone atau jaringan internet yang menggunakan operator STC dan Mobily,dua operator telekomunikasi di Saudi,saat ini harus memakai dan memasukan pula nomor ID.
ID Iqamah dan pasport yang sudah teregisterasi dengan atas nama yang sama sebelumnya.
Saya dan banyak teman TKI terkena imbasnya juga,saya sendiri lambat tidak mendaftar untuk kartu Internet SAWA yang suka saya pakai untuk online di sini.Beruntung untuk dua nomor HP saya pribadi sudah saya daftarkan jauh-jauh hari ketika program registrasi sekitar dua bulan yang lalu dberlakukan.
Namun untuk kartu internet SAWA (STC) saya terlambat,karena sibuk dengan pekerjaan dan lama ngantri ketika masuk ke kantor STC membuat saya tidak bisa online selama 6 hari ini.
Kelimpungan dan kepanikan juga melanda banyak rekan TKI informal TKW yang bekerja di rumah tangga Saudi.Yaitu teman TKW yang punya kartu dan nomor HP-nya tidak dengan persetujuan majikan.Mereka jadi kelimpungan tidak bisa mengisi ulang fusa telepon mereka.
Sementara untuk mendaftar ke STC atau Mobily memerlukan Iqamah asli dan nomor ID Pasport,padahal banyak rekan TKW yang ditahan iqamahnya di tangan majikan.
Masih bisa diakali dengan mentransfer isi ulang fulsa,namun sehari belakangan ini tranfer fulsa juga diblokir pihak operator.Menurut informasi terbaru,termasuk transfer fulsa antar telepon juga akan diberlakukan harus menyertakan nomor iqamah (ID) nomor yang dituju.
Sampai saat ini saya masih mencari informasi alasan utama mengapa Kerajaan di sini harus memberlakukan kebijakan ini.Mungkin untuk menghindari banyaknya nomor-nomor yang disalahgunakan dalam memakai dan mengunakan informasi serta telekomunikasi elektronik di Kerajaan Saudi.
Pemerintah RI agar hendaknya menegaskan kembali hak-hak para TKI Saudi untuk memiliki alat komunikasi HP,agar tidak dilarang oleh para majikan TKW masing-masing.Sebab selain hak asasi memanusiakan TKI,kaum TKW juga berhak berkomunikasi termasuk mereka butuh informasi untuk memaksimalkan usaha perlindungan TKI dan hubungan serta komunikasi baik antara majikan-TKI-keluarga dan instansi terkait pemerintah keduanya.
Terutama agar mudah menghubungi KBRI dan pelayanan pengaduan jika TKI (TKW) bermasalah.
(bernadaindo.com-Riyadh).
ID Iqamah dan pasport yang sudah teregisterasi dengan atas nama yang sama sebelumnya.
Saya dan banyak teman TKI terkena imbasnya juga,saya sendiri lambat tidak mendaftar untuk kartu Internet SAWA yang suka saya pakai untuk online di sini.Beruntung untuk dua nomor HP saya pribadi sudah saya daftarkan jauh-jauh hari ketika program registrasi sekitar dua bulan yang lalu dberlakukan.
Namun untuk kartu internet SAWA (STC) saya terlambat,karena sibuk dengan pekerjaan dan lama ngantri ketika masuk ke kantor STC membuat saya tidak bisa online selama 6 hari ini.
Kelimpungan dan kepanikan juga melanda banyak rekan TKI informal TKW yang bekerja di rumah tangga Saudi.Yaitu teman TKW yang punya kartu dan nomor HP-nya tidak dengan persetujuan majikan.Mereka jadi kelimpungan tidak bisa mengisi ulang fusa telepon mereka.
Sementara untuk mendaftar ke STC atau Mobily memerlukan Iqamah asli dan nomor ID Pasport,padahal banyak rekan TKW yang ditahan iqamahnya di tangan majikan.
Masih bisa diakali dengan mentransfer isi ulang fulsa,namun sehari belakangan ini tranfer fulsa juga diblokir pihak operator.Menurut informasi terbaru,termasuk transfer fulsa antar telepon juga akan diberlakukan harus menyertakan nomor iqamah (ID) nomor yang dituju.
Sampai saat ini saya masih mencari informasi alasan utama mengapa Kerajaan di sini harus memberlakukan kebijakan ini.Mungkin untuk menghindari banyaknya nomor-nomor yang disalahgunakan dalam memakai dan mengunakan informasi serta telekomunikasi elektronik di Kerajaan Saudi.
Pemerintah RI agar hendaknya menegaskan kembali hak-hak para TKI Saudi untuk memiliki alat komunikasi HP,agar tidak dilarang oleh para majikan TKW masing-masing.Sebab selain hak asasi memanusiakan TKI,kaum TKW juga berhak berkomunikasi termasuk mereka butuh informasi untuk memaksimalkan usaha perlindungan TKI dan hubungan serta komunikasi baik antara majikan-TKI-keluarga dan instansi terkait pemerintah keduanya.
Terutama agar mudah menghubungi KBRI dan pelayanan pengaduan jika TKI (TKW) bermasalah.
(bernadaindo.com-Riyadh).
0 comments:
Posting Komentar