Jumat, 19 April 2013

Peluang Usaha! Mengakuisisi Usaha yang Bangkrut atau Dijual

Akuisisi dalam arti yang sesungguhnya suka digunakan untuk istilah pengambilalihan kepemilikan atau aset perusahaan,biasanya digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang sudah besar.

Maksud di tulisan ini mencoba mencari peluang usaha dengan mengintip jenis usaha kecil dahulu untuk kita beli tempat atau jenis usahanya.Tidak usah yang besar-besar dululah,bagi yang masih berangkat dari kecil misalnya : cara membeli kios di pasar-pasar induk kepada pedagang yang bangkrut,terlilit hutang dan mau menjual tempat usahanya,adalah hal yang paling mungkin dilakukan saat ini.

Termasuk membeli sebuah warung atau toko di kampung yang pemiliknya mengalami kolap dan bangkrut dan mau menjualnya.Membeli dan meneruskan perusahaan lainnya jika dana dan keuangan kita memungkinkan.

Kali ini kita fokus ke bidang usaha kecil saja,misalnya Anda masih bingung mau buka usaha apa,maka persiapkanlah dulu uang di tempat aman (di rekening bank).Lalu bergaul dengan teman-teman atau komunitas usaha kecil,di pasar,di kampung,di pertokoan atau di jalanan.Dimana saja bagi yang percaya dengan situs-situs online,ya browsing dari internet juga tidak ada salahnya.

Mencari pengusaha atau pedagang yang mau menjual tempat usaha dan sekaligus jenis usahanya.Atau lebih fokus lagi,mencari yang mau menjual tempat usahanya saja deh,bisa berbentuk kios,rumah makan,lapak,atau toko bahkan tanah kavling misalnya.

Di setiap tempat atau kompleks pasti akan ada selalu pengusaha atau pedagang yang sedang membutuhkan uang karena berbagai masalah pribadinya.Akhirnya mereka akan menjual aset dan tempat usahanya.(Khusus untuk jenis usaha kecil).

Langkah pertama,pergilah setiap hari ke pasar-pasar,atau ke kompleks pertokoan,atau ke kerumunan padagang sekelas dan sekemampuan keuangan Anda.Cari informasi sekitar sana sambil "mengnvestigasi' siapa tahu ada yang mau menjual atau manggadaikan tempat usahanya.

Setelah dapat tempat usaha yag mau dijual,maka jangan lupa cek rechek surat-surat dan dokumen kepemilikan dan izin usahanya.Jangan lupa jika jadi bertransaksi membeli tempat dan usaha baru,libatkanlah pemerintahan setempat untuk meyakinkan dan membuktikan bahwa transaksi kita sah menurut hukum dan peraturan di lokasi usaha yang kita "akuisisi' itu.

Selamat mencari peluang usaha,dengan cara mengintip dan akhirnya membeli tempat usaha yang sudah berjalan tetapi mandeg dan dijual oleh pemilik lamanya.

Percayalah,di setiap lokasi akan ada yang mau menjual tempat usahanya,baik yang masih kecil maupun usaha yang sudah besar.Tergantung kesediaan anggaran keuangan Anda.