Pembatasan kegiatan masyarakat karena pandemi covid 19,hari ini dicabut oleh Presiden Joko Widodo.Tanggal 30 Desember 2022,karena penanganan dinilai terkendali.
Disebutkan pencabutan PPKM masih dengan catatan pada masa transisi ini,seperti kerja Satgas Covid masih tetap aktif,vaksin terus berlanjut,dan bansos masih dialirkan sesuai peruntukkannya.
Dengan demikian kegiatan masyarakat seperti bepergian,kegiatan perdagangan,waktu bekerja dan semacamnya sudah mendekati normal.
Namun lebih lanjut Presiden menganjurkan tetap waspada dan sigap jika terjangkit isolasi mandiri dan lapor satgas,serta dianjurkan tetap memakai masker dan tetap menggunakan prokes bila di kerumunan atau tempat umum.
Dilansir dari berbagai sumber.