Selasa, 07 April 2026

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa KTP Pemilik

Birokrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Jawa Barat asalnya mengharuskan ada KTP asli atas nama pemilik sesuai STNK.


Hal ini membuat pemilik kendaraan kedua yang belum balik nama kesulitan membayar pajak pada tahun tertagih.

Dampaknya tentu menjadi malas dan membiarkan tagihan pajak tertunggak.

Di sisi lain,ada yang bisa membayar tetapi lewat jalan tidak benar yaitu membayar uang tembak KTP asal dan pajak pun bisa dibayarkan,keluar tanda lunas pajak.

Tentu hal janggal tersebut sudah berjalan puluhan tahun.

Bayar tanpa KTP asal STNK tidak bisa,tetapi kalau lewat belakang dengan membayar sejumlah uang pembayaran berlangsung lancar.

Menurut informasi dari akun pribadi Gubenur Jabar di medsos,mulai tanggal 4 April 2026, membayar pajak kendaraan boleh tanpa ada KTP pemilik pertama atau yang sesuai STNK.

Sebuah terobosan birokrasi yang positif,mari kita dukung.

Catatan: Tulisa ini berdasarkan pengalaman penulis setelah menonton akun medsos yang terkait. 

0 Comments :