Karena sesuatu hal dan beberapa sebab maka ibadah puasa kita atau di sebagian pembaca terutama yang wanita,pasti akan ada satu atau dua hari yang pernah terpaksa atau memang sengaja puasanya "bocor" atau batal tidak tertunaikan sampai waktu saatnya buka puasa.
Misalnya karena sakit,perjalanan yang sangat jauh,karena datang bulan bagi wanita dan sebagainya,dibenarkan oleh syariat untuk berbuka puasa saja dan bisa diqodo dikemudian hari.
Apapun alasan kita pernah bocor di bulan ramadhan kemarin,sudahkah kita menggantinya berpuasa di hari-hari yang lalu ?