Artikel ini adalah salinan dan berbagi tentang 6 langkah yang akan dilakukan Pemerintah RI berkaitan dengan jawaban surat PM Australia Tonny Abbot,berkaitan dengan kasus penyadapan negara tersebut kepada Indonesia beberapa waktu yang lalu.
Inilah 6 langkah yang akan dilakukan Pemerintah RI sehubungan dengan kejadian tersebut:
1. Pemerintah akan menugaskan Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa atau utusan khusus untuk membicarakan secara mendalam dan serius termasuk isu-isu yang berkaitan dengan hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia.
"Langkah ini merupakan prasyarat bagi perumusan protokol dan kode etik kerjasama bilateral ke dua negara," tegas SBY.
2. Setelah terjadi dan muncul pengertian dan persetujuan dari ke dua belah pihak, maka akan ditindaklanjuti dengan pembahasan protokol dan kode etik secara lengkap.
3. Presiden SBY akan memeriksa sendiri draft protokol dan kode etik apakah sudah memadai dan menjawab keinginan Indonesia pasca penyadapan.
4. Pengesahan protokol dan kode etik dilakukan di depan pemerintahan, baik SBY dan Tonny Abbot.
5. Tugas ke dua negara selanjutnya adalah bahwa protokol dan kode etik dipenuhi dan djialankan.
6. Setelah kedua negara, terutama Indonesia benar-benar memiliki trust dan berpandangan bahwa kerjasama bilateral yang nyata-nyata membawa manfaat, maka kerjasama dapat dilanjutkan, termasuk kerjasama militer dan kepolisian ke dua belah negara.
***
Sumber : dari berbagai media on line dan dari www.elshinta.com
Inilah 6 langkah yang akan dilakukan Pemerintah RI sehubungan dengan kejadian tersebut:
1. Pemerintah akan menugaskan Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa atau utusan khusus untuk membicarakan secara mendalam dan serius termasuk isu-isu yang berkaitan dengan hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia.
"Langkah ini merupakan prasyarat bagi perumusan protokol dan kode etik kerjasama bilateral ke dua negara," tegas SBY.
2. Setelah terjadi dan muncul pengertian dan persetujuan dari ke dua belah pihak, maka akan ditindaklanjuti dengan pembahasan protokol dan kode etik secara lengkap.
3. Presiden SBY akan memeriksa sendiri draft protokol dan kode etik apakah sudah memadai dan menjawab keinginan Indonesia pasca penyadapan.
4. Pengesahan protokol dan kode etik dilakukan di depan pemerintahan, baik SBY dan Tonny Abbot.
5. Tugas ke dua negara selanjutnya adalah bahwa protokol dan kode etik dipenuhi dan djialankan.
6. Setelah kedua negara, terutama Indonesia benar-benar memiliki trust dan berpandangan bahwa kerjasama bilateral yang nyata-nyata membawa manfaat, maka kerjasama dapat dilanjutkan, termasuk kerjasama militer dan kepolisian ke dua belah negara.
***
Sumber : dari berbagai media on line dan dari www.elshinta.com
0 comments:
Posting Komentar