Sabtu, 02 Februari 2013

Pemulangan TKI Secara Mandiri di Bandara Soetta

Sesuai Permenakertrans No :16/2012 tentang Tata Cara Pemulangan TKI secara Mandiri disana ada prosedur yang mengharuskan didata dulu di kantor perwakilan negara tempat asal bekerja TKI.Lalu setelah di Bandara Sukarno Hatta semestinya di data pula di konter kepulangan.(Dikutip dari artikel BNP2TKI).

Kata "semestinya" menurut saya mempunyai akan mengundang banyak arti dan penafsiran.Kenapa harus memakai  kata "semestinya",tidak tegas saja bahwa :semua TKI yang datang baik yang dijemput atau tidak dijemput saudaranya adalah HARUS DIDATA di konter pemulangan ! Tegas saja katakan bahwa didata dulu di Bandara bagi TKI adalah wajib.

Atau sebaliknya,tegaskan saja bahwa : semua TKI yang datang dari manapun asal negaranya,silahkan tidak ada acara didata-data lagi dan boleh langsung saja pergi dengan bebas mau ke jemputan keluarga atau ke jasa transportasi BNP2TKI.Jelas antara Harus dan Tidak harus mendaftar lagi (didata lagi).

Jadi ada langkah teknis yang jelas bagi TKI secara umum yang baru tiba di Bandara Soeta,bahwa ketika sudah diperiksa Paspor mereka di data dulu baru kemudian menentukan apakah mau pulang sendiri atau memakai jasa angkutan yang disediakan BNP2TKI.

Jangan ada standar ganda,yaitu ketika ada TKI yang tidak lapor melenggang terus dan yang melapor juga tidak apa-apa,tetapi ada upaya penggiringan ke konter data.

Kami TKi kan enggak mau ribet ketika di Bandara,belum mereka pada mabuk kelelahan di perjalanan dan sebagainya.Ketika di Bandara jelas banyak yang kelimpungan dan sedikit bingung.

Jelaskan saja dengan tegas bahwa siapapun,darimanapun TKI yang dijemput sodara atau tidak dijemput sodara,adalah WAJIB melapor dan didata dulu di konter pemulangan TKI.

Atau sebaliknya,semua TKI siapapun dibebaskan saja,sama seperti para "manusia' pada umumnya.

Jika tegas demikian,saya rasa tidak akan terjadi "insiden" ramainya berita petugas BNP2TKI menjambak TKI di Bandara ,pada twitter Ligwina beberapa hari yang lalu.Hanya karena petugas menyuruh TKI termaksud untuk didata dulu dan TKInya malas didaftar-daftar lagi.

Kalau tegas wajib,berlakukan untuk semua TKI tanpa pandang bulu.Wajib didata dulu.Untuk kebaikan bersama.Salam TKI.

Semoga saat ini sudah lebih baik kondisi di Bandara Sukarno Hatta khususnya.





0 comments: